Metaranews.co, Kota Kediri – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutus kontrak kerja sama rekanan atau kontraktor proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama.
Pemutusan kontrak itu dibenarkan oleh pihak PT Surya Grha Utama Supoyo.
“Iya, benar keputusan itu. Kami masih melakukan rapat intens dengan manajemen dam lawyer terkait dengan apa yang menjadi keputusan dari pihak PUPR,” jelas Manajer Proyek Pembangunan PT Surya Grha Utama, Supoyo, saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Supoyo mengatakan, surat pemutusan kontrak proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri itu diterimanya pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Pada tanggal tersebut juga pihak PT Surya Grha Utama menghentikan pengerjaan untuk menghormati keputusan Dinas PUPR Kota Kediri.
“Seluruh pekerja sudah berhenti per Sabtu (30/11/2023) kemarin. Karena menghormati isi dalam surat. Kemudian pekerja kita off, adapun kegiatan hanya sekadar mengumpulkan barang-barang, pembubaran direksi, dan lain-lain,” jelas Supoyo.
Supoyo menyebut, progres pengerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri tersebut sudah mencapai 93 persen per Sabtu (30/11/2023).
Ia menyebut sebenarnya tidak ada masalah terkait terget dan timeline yang ditentukan, dan diproyeksikan akan rampung pada 21 Desember 2023.
Supoyo pun menilai Dinas PUPR Kota Kediri melakukan keputusan kontrak secara sepihak, meski sudah ada niatan baik dari pihak PT Surya Grha Utama selaku rekanan.
“Kami mempunyai keinginan baik untuk memperbaiki permasalahan yang ada. Menginginkan ikut andil dalam memajukan Kota Kediri. Tapi kami dilema menghadapi kondisi seperti ini,” paparnya.
“Kita ikuti saja prosesnya nanti seperti apa, masih kami bahas di manajemen bersama lawyer,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, enggan angkat bicara perihal pemutusan kontrak proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri tersebut.
Beberapa kali dihubungi via telepon dan pesan singkat, ia juga tidak kunjung merespon.