Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Misri (40), pedagang kopi dan durian di Jombang, mendapati dirinya tengah dipromosikan oleh seseorang di Media Sosial (Medsos) sebagai penyedia open booking out (open BO).
Warga Dusun Gondang, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini bercerita, pada pertengahan bulan Januari 2024 ia mempromosikan warung kopi beserta dagangan durian di Facebook, disertakan dengan lokasi dan kontak ponsel miliknya.
Selain mengunggah barang dagangannya, jauh sebelum itu, ia juga sempat memposting foto dirinya yang diunggah di akun Facebook pribadinya.
Lantas, Misri mendapati permintaan pertemanan dari akun Facebook Yetti All. Tanpa menaruh kecurigaan dikonfirmasinya, namun selang beberapa saat masuk pesan lewat pesan WhatsApp dari nomor baru terkait permintaan open BO.
“Menerima WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal, isinya bahwa saya bisa dibooking dengan tarif berapa,” kata Misri kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Mendapati pesan tersebut, Misri lantas membuka kembali akun facebook miliknya. Ternyata benar, terdapat foto dirinya yang disematkan akun Yetti All berupa gambar foto pribadinya disandingkan dengan foto-foto tidak senonoh.
Atas perlakuan tidak senonoh dalam media soaial Facebook oleh akun Yetti All, Misri lantas melaporkan kasus ini ke Polres Jombang.
Berdasar surat tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat nomor: STTLPM/38.RESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 19 Januari 2024, Misri melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Medsos.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 UU No 191 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporan tersebut pihak terlapor dalam proses Lidik.