Metaranews.co, Kota Kediri – DPRD Kota Kediri menyetujui perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) tahun 2024.
Perubahan atas Perda tersebut di antaranya berisi ketentuan bahwa penyelenggara Pilwali, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kota Kediri, akan menerima 40 persen anggaran Pilwali yang bersumber dari dana cadangan hingga akhir tahun 2023.
“Dana cadangan direncanakan sebesar Rp 37 miliar. Maka pada tahun 2023, 40 persennya di angka sekitar Rp 14 miliar sampai tahun ini harus sudah terpenuhi,” jelas anggota DPRD Kota Kediri, Ashari, Rabu (11/10/2023).
Ashari menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya alokasi anggaran untuk Pilwali tidak ditentukan. Artinya Pemkot Kediri bebas mengalokasikan anggaran berapapun, tergantung kemampuan daerah. Namun kondisi ini berbeda untuk Pilwali 2024 mendatang.
Adapun Ashari optimis dana cadangan 40 persen untuk Pilwali itu akan terpenuhi tahun ini. Sebab, Pemkot Kediri mempunyai Silpa yang cukup besar, sekitar Rp 400 miliar.
“Tahun ini Silpa kita cukup besar, untuk memenuhi 40 persen di 2023 atas penyediaan dana cadangan bisa dipenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, menyampaikan bahwa perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2022 itu harus dilaksanakan.
Terlebih ketentuan itu juga sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mana 40 persen alokasi dana Pilwali harus diberikan pada tahun 2023 ini.
Sedangkan 60 persen sisanya, kata Bagus, akan diberikan pada tahun 2024 mendatang.
“Jadi harus mengubah Perda. Dananya untuk KPU Rp 29,88 miliar dan Bawaslu 7,46 miliar,” pungkasnya.