Metaranews.co, Kabupaten Jember – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menepis kabar yang beredar di masyarakat terkait parkir gratis.
Informasi yang menyebutkan kebijakan itu masih berlaku hingga Desember 2025 dipastikan hoaks atau kabar bohong.
Plt Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, menegaskan bahwa kebijakan parkir gratis hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025.
Setelah tanggal tersebut, masyarakat kembali dikenakan tarif resmi.
“Gambar yang beredar itu hoaks. Parkir gratis hanya berlaku sampai 31 Agustus, setelahnya sesuai perda,” tegas Gatot, Rabu (3/9/2025).
Gatot menjelaskan, sejak 1 September 2025 tarif parkir kembali diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan roda empat Rp4.000 di lokasi tepi jalan umum.
Dishub juga menekankan agar seluruh juru parkir (jukir) mematuhi aturan.
“Ini bukan imbauan lagi, melainkan instruksi langsung,” kata Gatot.
Selain menerapkan tarif sesuai perda, Dishub Jember kini menyiapkan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS.
Meski begitu, pembayaran manual dengan karcis resmi tetap berjalan.
Gatot mengimbau masyarakat melapor bila menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau ada jukir yang menarik lebih mahal atau tidak memberikan karcis, segera laporkan dengan detail ke Dishub,” ujarnya.
Selanjutnya, Gatot memaparkan bahwa laporan sebaiknya dilengkapi informasi lokasi, waktu, serta identitas jukir yang tertera pada seragam.
Dishub memastikan akan menindaklanjuti laporan agar pelayanan parkir tetap tertib.
“Kalau tidak diberi karcis, masyarakat berhak menolak membayar,” pungkas Gatot.