Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar memastikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah rumah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar, yang digerebek polisi tersebut ilegal.
Data tempat penampung calon PMI itu tidak terdaftar di Disnaker Kabupaten Blitar.
“Tempat penampungan itu ilegal, datanya tidak ada di kami. Lokasinya juga tidak jelas, di kos-kosan,” jelas Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, Kamis (25/7/2024).
Selain itu, kata Yopie, sesuai Permenaker No 9 Tahun 2010 menyebutkan bahwa tempat penampungan calon PMI harus berbentuk lembaga, bukan perseorangan.
Menurutnya, tempat penampungan yang digerebek polisi di Wlingi, Kabupaten Blitar, tersebut dikelola perseorangan.
“Dia (tempat penampungan) itu dikelola perseorangan. Lembaganya juga tidak jelas, tidak terdaftar di kami. Kami tiap bulan mendapat data lembaga resmi yang memberangkatkan PMI,” ujarnya.
Yopie mengatakan, terkait para calon PMI yang diamankan dari tempat penampungan sudah diserahkan ke Dinsos Kabupaten Blitar.
Dinsos Kabupaten Blitar akan berkoordinasi dengan provinsi untuk pemulangan para calon PMI ke masing-masing daerah asalnya.
“Untuk para korban (calon PMI) sudah ditangani oleh Dinsos. Kami juga terus melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kasus semacam ini,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar.
Satreskrim Polres Blitar mengamankan 27 orang dalam penggerebekan tersebut.