Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kios pertanian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, segera mendapatkan surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, menyusul isu beredarnya pupuk palsu.
Diketahui, sebanyak empat perusahaan di-blacklist oleh pemerintah pusat lantaran menjual pupuk palsu hingga beredar ke pelosok daerah.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya itu meliputi CV Mitra Sejahtera di Semarang dengan merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani di Gresik dengan Godhong Prima.
Lalu PT Multi Alam Raya Sejahtera di Gresik dengan merek MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.
Sebagai langkah antisipasi, melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Pemkab Jombang akan melakukan penelusuran ke lapangan dan bersurat ke masing-masing kios agar merek tersebut tidak diperjualbelikan.
“Jadi kami akan memberikan informasi atau surat kepada kios-kios, tetapi ini tentu tetap melalui teman-teman Disdagrin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian),” ujar Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, M Rony, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Rony juga menegaskan bahwa keempat perusahaan dengan merek pupuk palsu itu sudah di-blacklist oleh Mentan (Menteri Pertanian), Andi Amran Sulaiman.
Keempat perusahaan itu izinnya juga dicabut, karena terbukti memalsukan mutu produknya.
“Karena empat produk itu sudah di-blacklist dan tidak boleh untuk diperjualbelikan di lapangan,” pungkas Rony.