Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Mantan Bhayangkari Polres Blitar berinisial YZ kini menghadapi babak penentuan dalam kasus arisan yang menjeratnya.
Setelah tuntutan tiga penjara diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tim pembela hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan, memohon agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan.
Tim penasehat hukum terdakwa, Andika Dwi Rahayu dan M Chairul Putra, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Penasehat hukum Eks Bhayangkari Polres Blitar itu berdalih kasus ini sejatinya adalah ranah perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana penipuan.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum tidak menampik bahwa kliennya memang menjalankan kegiatan “Arisan Jumat Baru”.
Namun mereka menekankan bahwa Majelis Hakim perlu melihat rekam jejak arisan tersebut secara utuh.
“Poin penting yang harus dipertimbangkan adalah arisan ini punya riwayat sehat. Terdakwa telah mengadakan arisan sebelumnya sebanyak tiga kali putaran yang selesai dan lancar tanpa masalah. Ini membuktikan niat baik terdakwa, tujuan awalnya murni perjanjian perdata, bukan untuk kejahatan,” ujar Andika Dwi Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Pihak terdakwa membongkar alasan di balik macetnya arisan tersebut. Menurut kuasa hukum, kegagalan bayar terjadi di luar kendali kliennya. Pemicu utamanya adalah perilaku sejumlah anggota arisan yang tidak disiplin.
“Kesulitan pembayaran dimulai karena ada anggota arisan yang telah menerima uang (tarikan), namun tidak melanjutkan pembayaran,” jelas M Chairul Putra.
Situasi kian runyam ketika muncul provokasi yang mendorong anggota lain untuk berhenti membayar iuran secara massal.
Aksi rush money atau penghentian pembayaran ini membuat kas arisan menjadi defisit parah, sehingga arisan tidak bisa dilanjutkan.
Menjawab tuduhan menikmati uang para korban, kuasa hukum dengan tegas membantahnya. Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa terdakwa justru menjadi korban situasi karena harus menutupi kekurangan dana menggunakan uang pribadi.
“Terdakwa membantah telah menikmati hasil arisannya, tapi malah ‘nombok’ untuk menutupi pembayaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai tuntutan tiga tahun penjara sangat tidak adil, dan hanya akan menimbulkan penderitaan berlipat ganda bagi terdakwa yang sebenarnya sudah merugi secara materi.
Menutup pembelaannya, tim pengacara memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Permohonan kami dalam pembelaan adalah menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” pungkas Andika.
Kini, nasib eks Bhayangkari tersebut berada di tangan Majelis Hakim, apakah akan melihat kasus ini sebagai kriminal murni atau kegagalan perjanjian perdata akibat wanprestasi para anggotanya.






