Dok! 3 Terdakwa Pembunuhan di Hutan Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Jombang
Caption: Persidangan vonis tiga terdakwa di PN Jombang, Senin (10/3/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang memberikan hukuman ringan dari tuntutan JPU kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tiga dari enam terdakwa yang masih dibawah umur itu adalah KS (16), RG (18), MR (17).

Bacaan Lainnya

Ketiganya hadir langsung di persidangan, dengan didampingi kuasa hukumnya. Tiga perwakilan orang tua terdakwa juga terlihat hadir di persidangan, yang dipimpin hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah tersebut.

Hakim Iksandiaji menyebut ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, terkait turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada para anak (terdakwa), oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara,” ujar hakim Iksandiaji saat membacakan amar putusan, Senin (10/3/2025).

Para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.

“Menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa memang terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng (22) itu.

Di persidangan, ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi Muhammad Fa’iz (19), remaja asal Sidoarjo.

Selanjutnya, di persidangan itu hakim juga mengatakan jika Gareng menghasut ketiganya untuk ikut mengeksekusi korban dengan tuduhan palsu.

“Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa satu (KS) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa satu untuk mencari lokasi yang sepi,” ucapnya.

Setelah menemukan lokasi, ketiga terdakwa juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.

“Pertimbangan yang memberatkan adalah karena perbuatan para terdakwa anak kejam dan meresahkan, serta belum adanya maaf dari keluarga korban. Sementara yang meringankan, adalah karena terdakwa anak merasa bersalah dan menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap Hakim Iksandiaji.

Vonis tersebut terhitung lebih rendah dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.

Diberitakan sebelumnya, korban tergeletak dalam hutan dengan penuh luka, memakai jaket berwarna hitam dan celana pendek berbahan jeans. Saat ditemukan pria tanpa identitas itu sudah tak bernyawa.

Jasad itu ditemukan oleh salah seorang warga sekitar pukul 10.30 WIB di dalam hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, jaraknya sekitar satu kilometer dari jalan raya.

Pria tersebut adalah Muhammad Fa’iz (19), warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kasus temuan mayat ini, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan enam tersangka berinisial AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.

Pos terkait