Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri mencatat penurunan tren pengajuan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Nur Wulan Andadari, menyampaikan kabar baik ini usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (8/5/2025).
“Memang (pengajuan dispensasi kawin) mengalami penurunan daripada tahun kemarin,” ujar Andadari, Kamis (8/5/2025).
Dispensasi kawin sendiri merupakan izin khusus yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi calon suami atau istri yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah, yakni 19 tahun.
Data DP2KBP3A Kabupaten Kediri menunjukkan bahwa pada tahun 2024, tercatat sebanyak 312 pengajuan dispensasi kawin, yang mana sekitar 104 kasus terjadi antara Januari hingga April 2024.
Sementara itu, pada periode yang sama di tahun 2025, dari Januari hingga April, jumlah pengajuan dispensasi kawin menurun menjadi 60 anak.
“Hingga April kemarin, yang paling dominan di umur 17 dan 18 tahun,” jelas Andadari.
Dalam presentasinya, Andadari mengungkapkan beragam alasan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Kediri, di antaranya adalah keinginan untuk tidak melanjutkan pendidikan.
Data juga menunjukkan bahwa sebagian besar anak yang mengajukan dispensasi kawin belum dalam kondisi hamil, meskipun ada sekitar 45 persen yang sudah mengandung.
“Sebenarnya lebih banyak yang belum hamil, hanya sekitar 45 peren lah yang hamil itu,” ungkapnya.
Meskipun tren penurunan ini menggembirakan, DP2KBP3A tetap memberikan perhatian serius terhadap potensi dampak jangka panjang pernikahan usia dini terhadap ketahanan keluarga, kualitas generasi penerus, serta perlindungan perempuan dan anak.
Sebagai langkah antisipasi, DP2KBP3A berencana memperketat prosedur pengajuan dispensasi kawin dengan menambahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru. Salah satu langkah penting adalah melibatkan psikolog dalam proses konseling bagi calon pengantin.
“Harapannya nanti bisa menjadi referensi teman-teman pengadilan agama di dalam memutuskan. Nah kita berharap nanti dengan langkah ini benar-benar bisa ditekan untuk pengajuan dispensasi kawin,” tutup Andadari.