Metaranews.co, Kota Samarinda – “Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, jadi wajib dijalankan.”
Pernyataan tegas itu dilontarkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, usai menghadiri Milad ke-116 Muhammadiyah dan ke-108 Aisyiyah di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (14/6/2025).
Darlis merespons putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia menekankan bahwa putusan MK harus segera diikuti oleh penyusunan regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Tanpa Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas, kata Darlis, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi retorika hukum tanpa realisasi.
“Kita berharap juknis bisa segera diterbitkan, agar dapat dijalankan dengan efektif. Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” tegas Darlis.
Putusan MK ini membuka jalan bagi pemerataan akses pendidikan dasar secara lebih adil, termasuk di sekolah swasta.
Meski sekolah swasta tetap diperbolehkan menerima dana dari peserta didik atau sumber lain, bantuan dari pemerintah hanya diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
MK membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pleno pada Selasa (27/5/2025).
Banyak kalangan menyambut putusan ini sebagai langkah korektif bagi sistem pendidikan nasional, khususnya dalam menghapus kesenjangan biaya antara sekolah negeri dan swasta.
Pemerintah daerah seperti Kaltim menunjukkan komitmen awal, namun keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan regulasi dari pemerintah pusat.
Dengan tekanan dari legislatif daerah dan dukungan publik, diharapkan pendidikan gratis yang setara benar-benar bisa terwujud dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (ADV)