DPRD Kaltim Desak PT BSSR Bertanggung Jawab atas Longsor Batuah, Bentuk Tim Investigasi Gabungan

DPRD Kaltim
Caption: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Samarinda – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas pada Senin (2/6/2025), Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) untuk bertanggung jawab atas longsor yang terjadi di Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Longsor tersebut telah merusak sekitar 22 rumah dan memaksa puluhan keluarga mengungsi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa meskipun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyebut longsor disebabkan oleh faktor alam, perusahaan tetap harus menunjukkan tanggung jawab moral terhadap warga terdampak.

“Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini,” ujar Reza.

Namun, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa hasil kajian awal menunjukkan longsor terjadi murni karena faktor alam.

“Dari pemeriksaan awal, aktivitas pertambangan BSSR berjarak 1,7 kilometer dari lokasi bencana. Begitu pun dengan lokasi disposal atau pembuangan limbah penggalian berada sekitar 726 meter dari kawasan tersebut,” jelas Bambang.

Meskipun demikian, warga tetap menilai aktivitas pertambangan PT BSSR sebagai penyebab longsor. Salah satu warga terdampak, Mudaini, menyampaikan harapannya dalam RDP tersebut.

“Kami ini orang tua, ada cucu-cucu. Rumah kami hancur. Kalau memang tak bisa dibantu lahan, tolong beri kami rumah sederhana. Kami tidak minta belas kasihan, tapi keadilan,” ucap Mudaini.

Menanggapi perbedaan pendapat ini, Komisi III DPRD Kaltim memutuskan untuk membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Dinas ESDM, masyarakat, dan instansi terkait lainnya

Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk menilai secara objektif penyebab longsor.

Sementara itu, perwakilan PT BSSR, Dani Romdhoni, menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin. Namun berdasarkan kajian internal dan juga hasil kajian Universitas Mulawarman, longsor ini bukan akibat langsung dari aktivitas tambang kami,” tegas Dani.

Pemerintah Desa Batuah juga telah menyiapkan lahan seluas satu hektare untuk merelokasi warga terdampak.

Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat tanah ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk relokasi warga.

“Warga sudah setuju (relokasi), yang bangun rumah itu Dinas Perkim,” ujar Abdul Rasyid.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan solusi terbaik dapat segera ditemukan untuk membantu warga terdampak longsor di Desa Batuah. (ADV)

Pos terkait