Duduk Perkara Polisi Jombang Rampas Mobil IRT di Blitar, Kini Dipanggil Atasan

Polisi Jombang
Caption: Tangkapan layar video amatir yang merekam aksi polisi Jombang merampas mobil ibu rumah tangga di Jombang. Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Mobil Pikap L300 Nopol DE 8915 AC milik seorang warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dirampas oleh oknum anggota Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugraha, membenarkan oknum polisi yang terlibat perampasan mobil milik warga Blitar itu adalah anggotanya, yakni Aiptu Suryanto yang menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek.

Basuki menuturkan, kasus ini bermula saat Aiptu Suryanto dimintai pertolongan oleh San, warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. San disebut sebagai pemilik kendaraan yang sah.

“Soal perampasan masih kita dalami, namun informasi yang telah kami dapat dia (Aiptu Suryanto) diminta pertolongan untuk mengambil kendaraan tersebut,” ujar Basuki saat dimintai keterangan, Kamis (5/10/2023).

Adapun kasus ini bermula saat mobil pikap itu digadaikan San kepada SL sebesar Rp 35 juta. Namun San ceroboh, karena BPKB beserta STNK mobil masih tertinggal di dalam mobil.

“Mobil itu dipinjam orang untuk digadaikan, setelah itu yang punya lupa kalau BPKB dan STNK ada di mobil,” jelas Basuki.

Cerobohnya, San justru dimanfaatkan oleh SL yang merupakan warga Kediri. Oleh SL, Mobil Pikap L300 itu lantas dijual kepada Anis Usnawati (38), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, seharga Rp 45 juta.

Seiring berjalannya waktu, San hendak menebus mobilnya yang digadaikan ke SL. Namun SL malah menghilang, sehingga San melakukan pelacakan yang kemudian ada informasi bahwa mobil itu berada di Blitar.

San lalu meminta pertolongan kepada Aiptu Suryanto untuk mengambil kendaraan tersebut di Blitar.

“Ketika dicari, tahu-tahunya mobil ada di Blitar, kemudian Aiptu Suryanto mencari ke Blitar untuk mengambil,” kata dia.

Basuki juga mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anak buahnya tersebut adalah kesalahan. Atas tindakannya itu, Aiptu Suryanto sudah dipanggil oleh petinggi Polres Jombang.

“Namun apapun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anak buah saya tersebut tidak bisa dibenarkan. Saya sudah bertemua dengannya. Akan tetapi mengenai sanksi menjadi wewenang Polres Jombang. Pasti ditindak,” pungkasnya.

Pos terkait