Metaranews.co, Kabupaten Jember – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 kembali bergulir.
Setelah sempat tertunda, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu (20/8/2025), memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS.
Pantauan di lapangan, DDS datang ke Kantor Kejari Jember sekitar pukul 09.30 WIB, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Proses pemeriksaan berlangsung maraton hingga pukul 16.00 WIB atau sekitar 6,5 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy, menjelaskan pemeriksaan terhadap pimpinan dewan ini merupakan bagian dari upaya mendalami peran berbagai pihak dalam perkara yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Hari ini (Rabu 20 Agustus 2025) kita periksa satu anggota dewan, kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan dan nanti dari sana kita bisa menentukan siapa-siapa lagi yang akan kita panggil sebagai saksi,” ujar Ichwan.
Ichwan menegaskan bahwa penyidik akan bekerja optimal, agar seluruh rangkaian penyidikan segera tuntas sebelum menentukan adanya penetapan tersangka.
Menurutnya, selain anggota dewan, sejumlah saksi dari panitia lokal juga sudah lebih dulu dimintai keterangan.
“Karena yang kita periksa juga dari panitia lokal cukup banyak, maka strateginya kita panggil sementara satu anggota dewan, dan kita lihat perkembangan ke depannya. Untuk keseluruhan jumlah saksi yang sudah kita periksa sudah sekitar 20 saksi,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor kasus ini, Mashudi Agus MM, mengapresiasi langkah Kejari Jember yang turut memeriksa anggota dewan.
Menurut Mashudi, dugaan praktik korupsi dalam kegiatan Sosperda tidak mungkin hanya melibatkan satu atau dua orang saja.
“Bagi kami bahwa tidak ada perilaku korupsi itu yang dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja. Maka dari itu saya mendesak tidak hanya satu orang saja yang dipanggil dan diperiksa terkait perkara Sosperda ini,” ujarnya.
“Seluruh Anggota DPRD Jember tahun 2019–2024 yang melaksanakan Sosperda juga sudah sepatutnya untuk dipanggil dan diperiksa,” desak Mashudi.
Mashudi memaparkan, besarnya potensi kerugian negara dalam perkara ini, yang ditaksir mencapai Rp6,5 miliar, menjadi alasan krusial agar penyidik mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak.
“Tidak mungkin kalau itu hanya dinikmati satu dua orang saja,” tutupnya.