Metaranews.co, Kota Kediri – Polisi berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kediri Kota selama bulan Mei 2025.
Tak hanya menyita, Sat Samapta Polres Kediri Kota juga mengungkap peredaran miras dengan cara menjual di Media Sosial (Medsos) hingga bayar di tempat atau pembayaran tunai alias Cash on Delivery (COD).
Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Priyo Hadistyo mengatakan, kebanyakan para penjual mendapatkan minuman keras dengan cara memesan dari Bali. Selanjutnya, miras tersebut dijual atau dipasarkan ke pembeli lewat media sosial.
“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan,” ujar Priyo, Selasa (20/5/2025).
Ratusan miras tersebut disita petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dari Kecamatan Banyakan saja, aparat berhasil menyita masing-masing 40 botol, 48 botol, 35 botol, hingga 25 botol di wilayah tersebut.
Dalam perkara ini, lanjut Priyo, pihaknya juga mengamankan pemuda berinisial DW (20), warga Kabupaten Nganjuk berdomisili di Kecamatan Grogol.
Pada saat itu, DW diketahui sedang mengantar sebanyak 25 botol berisi minuman keras jenis arak bali. Miras arak bali tersebut dijual dengan harga mulai Rp 35 hingga Rp 45 ribu.
“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ucapnya.
Pengungkapan peredaran miras, kata Priyo, merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Meskipun operasi pekat bukan miras, barang tersebut bisa menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tentunya hal ini bukan minuman mirasnya, tapi tentang dampaknya,” ungkapnya.