Edarkan Bahan Petasan, Remaja di Blitar Diringkus Polisi

Blitar
Caption: Polisi menunjukkan barang bukti bahan petasan yang diamankan dari YN dan AZ di Mapolres Blitar Kota, Kamis (28/3/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Momen Ramadan dimanfaatkan oleh dua remaja asal Kota Blitar, YN (17) dan AZ (17), untuk mendapatkan keuntungan dari berjualan bahan petasan.

Keduanya yang masih berstatus sebagai murid SMA nekat menjadi pengedar bahan petasan.

Bacaan Lainnya

Adapun keduanya membeli bahan petasan tersebut dari seseorang di Kediri. Kemudian bahan petasan tersebut dijual kembali secara eceran oleh kedua pelaku.

Saat ditangkap polisi, hanya didapati tiga kilogram sisa bahan petasan.

“Keduanya ini masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, maka kami lakukan perlakuan khusus dan tidak kami lakukan penahanan,” jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo Pambudi, Kamis (28/3/2024).

Awalnya YN mencari penjual bahan petasan melalui media sosial facebook. Setelah didapat, murid SMA tersebut kemudian membeli satu kilogram bubuk petasan dari salah satu penjual di Pare, Kediri.

Bubuk petasan tersebut dibeli YN dengan harga Rp 230 ribu. Setelah itu, bahan peledak itu ia jual kembali melalui media sosial dengan harga Rp 280 ribu per satu kilogram.

“Kemudian AZ ini membeli bahan petasan yang dibeli oleh YN, uang hasil penjualan itu kemudian oleh YN dibelikan lagi bahan petasan sebanyak dua kilogram,” bebernya.

Saat ditangkap polisi, didapati empat kantong bubuk bahan peledak seberat dua kilogram. Sementara di rumah AZ polisi mendapati satu kilogram bubuk petasan.

Bukan hanya itu, polisi juga mendapati puluhan selongsong petasan yang siap untuk diisi dengan bubuk mesiu.

Selain dijual dengan kondisi bubuk, kedua pelaku juga menjual petasan yang sudah jadi dan siap ledak.

“Total ada 55 gulungan kertas selongsong petasan, ada juga dua HP yang kita amankan,” tegasnya.

Meski ditangkap, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan oleh Polres Blitar Kota. Hal ini dilakukan karena keduanya masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

“Sebenarnya kedua terjerat pasal 1 No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Namun karena keduanya masih anak-anak, kami perlakukan khusus,” tutupnya.

Pos terkait