Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada eks Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Putusan terhadap terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan, di pengadilan negeri setempat, Selasa (19/9/2023).
Terdakwa Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.
Dalam putusannya, terdakwa Andi dinyatakan terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan,” papar Bambang.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah perbuatan yang bersngkutan telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari,” tutur Bambang.
Merespon vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Vonis yang diterima terdakwa Andi ini lebih rendah daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jombang. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun dan enam bulan penjara.
Dibetakan sebelumnya, Andi yang sebelumnya berprofesi sebagai peneliti BRIN terjerat kasus dugaan pidana, usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pemuda asal Kecamatan Diwek, Jombang, itu didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.
Dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.