Eksekusi Lahan Senilai Rp 10 M di Kediri, Kuasa Hukum Termohon Klaim Cacat Hukum

Kediri
Caption: PN Kota Kediri melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa senilai Rp 10 miliar di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (8/8/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa senilai Rp 10 miliar di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (8/8/2024).

Eksekusi objek sengketa yang sudah berstatus inkrah di pengadilan itu tetap berlangsung, meski kuasa hukum termohon mengklaim prosesnya cacat hukum.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum termohon, Emil Ma’ruf, mengklaim proses eksekusi objek sengketa itu cacat hukum, karena selama penjaminan hutang tidak melibatkan pihak istri.

“Karena kalau perjanjian itu sudah cacat, tanpa ada persetujuan dan sepengetahuan istri, otomatis lelangnya juga cacat. Kalau lelang cacat, pembelian juga cacat. Kalau ini diteruskan, ada sebagian hak dari klien kami,” kata Emil, Kamis (8/8/2024).

“Kalau ada hutang dari suaminya silahkan diambil. Tapi ada bagian dari klien kami karena ini harta bersama,” tambahnya.

Emil menyampaikan, upaya hukum atas sengketa ini masih pada tahap kasasi di pengadilan.

Menurut Emil, persidangan tahap pertama di PN Kota Kediri tidak menerima keberadaan pihak ketiga atau istri penjamin.

Padahal pihak ketiga, yakni Bu Rina, merupakan istri sah daripada penjamin.

“Di perjanjian kredit itu Bu Rina tidak pernah ada tanda tangan persetujuan izin dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Deni Prasetiawan menyampaikan, seharusnya sebagai pemenang lelang pihak termohon menyerahkan secara sukarela.

Tetapi termohon sama sekali tidak ada itikad baik.

“Nilainya kurang lebih Rp 10 miliar,” tutur Deni.

Sedangkan Panitera PN Kota Kediri, Tri Indroyono, menyebut kasus ini terjadi sejak sejak tahun 2007 silam, dengan objek sengketa lahan hampir seluas 1,5 hektare.

Pemilik lahan dan bangunan meminjam kredit bank, dan menjaminkan aset tersebut.

Karena tidak bisa melakukan pelunasan, pihak bank melakukan lelang, dan hasil lelang dimenangkan pemohon.

Menurut Tri, pihak pengadilan tetap berkomitmen melakukan eksekusi setelah dilakukan pembacaan putusan.

“Bilamana ada keberatan silahkan untuk diajukan keberatan tersebut,” pungkas Tri.

Pos terkait