Metaranews.co, Kota Kediri – Majelis hakim PN Kota Kediri yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Ferry Irawan. Keputusan ini dibacakan pada sidang putusan sela, Jumat (31/3/2023).
Di mana majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang dimaksud sudah jelas sesuai perundangan.
Sementara eksepsi yang diajukan terdakwa Ferry Irawan dinilai masih prematur, masih memerlukan bukti dan saksi-saksi.
“Dan pada hari ini hakim menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan kami,” kata salah satu JPU, Yuni Priyono, Jumat (31/3/2023).
Yuni melanjutkan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka persidangan kasus KDRT terdakwa Ferry terhadap istrinya Venna Melinda bakal dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian pada Senin (3/4/2023) mendatang.
Di mana pada sidang pemeriksaan pokok perkara itu, pihak JPU berencana mendatangkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban.
“Sesuai dengan berita hukum acara, yang akan kami hadirkan saksi korban. Sejumlah dua atau tiga saksi yang akan kami hadirkan,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan, Jefri Simatupang, mengaku sudah menduga eksepsi yang diajukan kliennya bakal ditolak.
Jefri menyebut, pengajuan eksepsi dilakukan agar pendulum keadilan dalam kasus KDRT ini tidak condong kepada dakwaan JPU.
“Dengan itu kami mengajukan eksepsi, dengan tujuan pendulum keadilan tetap kokoh di tengah, sampai ada putusan akhir nanti,” dalihnya.
Selanjutnya, kata Jefri, pihaknya akan bersiap menghadapi persidangan berikutnya, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
“Yang pasti kami sudah menyiapkan strategi pembelaan, dan menyiapkan alat bukti untuk menyatakan Pak Ferry melakukan atau tidak. Biar hakim yang menimbang,” pungkasnya.