ETLE Kota Kediri Bidik Pelanggar Lalu Lintas, Denda Tembus Rp750 Ribu

Kediri
Caption: Pelanggar lalu lintas terdeteksi ETLE, Selasa (13/1/2026). Doc: Satlantas Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan keseriusan Polri dalam menekan pelanggaran lalu lintas.

Melalui kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik strategis, setiap pelanggaran kini terekam secara objektif, tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan ETLE, pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara kendaraan roda empat.

Pelanggaran yang paling sering tertangkap kamera adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kebanyakan adalah kendaraan roda empat dengan kesalahan terbanyak adalah sabuk pengaman,” kata Yudho, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, besaran denda yang dikenakan melalui sistem ETLE di Kota Kediri bervariasi, bergantung pada jenis pelanggaran.

Seluruh sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai dasar penindakan secara nasional.

“Denda yang paling murah di ETLE Kota Kediri sampai hari ini adalah Rp250.000, sedangkan yang paling banyak ada di Rp750.000,” ujarnya.

Menurut Yudho, pelanggaran dengan nominal denda tertinggi jumlahnya relatif sedikit.

Biasanya, denda maksimal dijatuhkan kepada pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, atau melakukan lebih dari satu pelanggaran dalam waktu bersamaan.

“Untuk denda terbanyak ini jumlahnya sangat minim, pelanggarannya bermain HP saat berkendara, atau ada yang melakukan kesalahan lebih dari satu,” jelasnya.

Dalam sistem ETLE, sejumlah pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka jalan, hingga menerobos lampu merah.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, tidak semua pelanggaran dapat ditindak melalui ETLE. Untuk pelanggaran tertentu, seperti penggunaan pelat nomor kendaraan yang masa berlakunya telah habis, penindakan masih dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan.

“Kalau soal plat mati kita masih secara manual tilangnya,” tegas Yudho.

Pos terkait