Gagal Gasak Motor Saat Karnaval di Kediri, Residivis Curanmor Ditangkap Warga

Kediri
Caption: Suparlan (64), pemilik kendaraan, bersama barang bukti motor di Mapolsek Pesantren Kota Kediri.

Metaranews.co, Kota Kediri – Aksi pencurian motor di Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berakhir gagal setelah tersangka dipergoki warga dan diamankan pada Minggu (30/11/2025).

Tersangka diketahui bernama Candra Andika Permana (35), seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat kawasan tersebut tengah ramai karena berlangsungnya karnaval.

Tersangka datang seorang diri dan langsung menuju motor Honda Scoopy merah berpelat AG 4472 CO yang diparkir di tepi jalan.

PS Kasi Humas Polsek Pesantren, Aipda Prisma Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Namun, aksinya dipergoki oleh dua saksi yang berada tidak jauh dari lokasi.

“Saksi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat mencoba merusak kunci motor. Setelah pelaku berhasil merusak kunci, ia justru berjalan pergi meninggalkan motor tersebut,” jelasnya, Senin (1/12/2025).

“Kecurigaan semakin kuat, sehingga saksi langsung menghubungi panitia acara dan warga sekitar,” lanjut Aipda Prisma.

Warga kemudian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi.

Tersangka sempat mendapat pukulan warga, sebelum akhirnya diamankan petugas ke kantor desa untuk menghindari amuk massa.

Saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Pesantren, ditemukan barang bukti berupa kunci T, jaket, masker hitam, dan telepon seluler di dalam tas pelaku.

Pelapor sekaligus pemilik motor, Suparlan (64), mengaku tidak menyangka motornya menjadi target curanmor.

“Motor saya parkir seperti biasa. Untung warga cepat tahu, dan pelakunya bisa ditangkap,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui berniat mencuri motor tersebut. Ia juga diketahui terlibat dalam pencurian motor Beat di Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sekitar dua minggu sebelumnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Honda Scoopy, kunci T, STNK, jaket hoodie putih, serta ponsel Oppo A95 milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.

“Pelaku merupakan residivis. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, dan kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus-kasus lain di wilayah Kediri dan sekitarnya,” tambah Aipda Prisma.

Polsek Pesantren mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci tambahan. Doc: Metaranews.co/Darman

Pos terkait