Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pengungkapan kasus pembudidayaan ganja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengungkap fakta mengejutkan terkait kecanggihan peralatan greenhouse yang digunakan tersangka Rama Susanto (43) alias Comek.
Polisi menilai sistem yang diterapkan tidak sederhana, sehingga memunculkan dugaan adanya pihak lain atau pemodal di balik aktivitas tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka awalnya melakukan penanaman ganja dengan metode outdoor. Namun hasil yang diperoleh dinilai belum maksimal.
“Tersangka R sudah pernah melakukan penanaman ganja secara outdoor, tapi produknya belum sempurna. Ia sempat memanen sekitar 40 batang pohon ganja pada Maret lalu,” ujar Bowo, Rabu (17/12/2025).
Setelah itu, tersangka beralih menggunakan sistem indoor greenhouse. Dalam metode baru tersebut, Rama melengkapi ruang tanam dengan pendingin ruangan atau AC, serta lampu khusus tanning untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja.
“Kemudian dia mengubahnya dengan sistem indoor pakai AC dan lampu tanning, sehingga hasilnya sangat bagus dan memuaskan,” lanjutnya.
Tidak hanya berhenti pada proses budidaya, tersangka juga melakukan berbagai percobaan lanjutan.
Polisi menyebut, ganja hasil panen dicampur dengan alkohol 90 persen untuk difermentasi, lalu dicoba dikonsumsi oleh tersangka sendiri.
“R juga mencoba ganja yang sudah dipanen lalu diberikan alkohol 90 persen dan difermentasi. Percobaan ini dilakukan untuk diminum. Dia selalu berusaha melakukan inovasi terkait tanaman ganja ini,” jelas Bowo.
Tersangka mengaku merawat tanaman ganja mulai dari proses biji hingga tumbuh besar. Polisi menduga biji ganja yang digunakan merupakan biji impor dengan berbagai jenis varietas.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul biji tersebut dan menemukan indikasi jejak pengiriman dari London, Inggris.
“Biji ganja impor, ada berbagai macam jenis. Saat ini masih kami telusuri, namun ada jejak dari London, Inggris,” ungkapnya.
Melihat penggunaan peralatan greenhouse yang tergolong canggih, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang mendanai atau memfasilitasi kegiatan riset yang dilakukan tersangka. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pengembangan penyidikan.
“Dengan peralatan yang cukup canggih ini, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang mendanai. Nanti akan kami kembangkan siapa yang menandai riset penelitian tersangka R ini,” tegas Bowo.
Sementara itu, terkait dugaan jual beli dan peredaran ganja, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah tersangka bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Untuk jual beli dan peredarannya masih kami dalami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja kering siap edar, serta tiga toples berisi ganja hasil fermentasi. Rumah kontrakan tersebut diduga sengaja dimanfaatkan karena berada di lingkungan yang relatif sepi.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta modus operandi para terduga pelaku.






