Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Setelah gugatan praperadilan salah satu tersangka pengeroyokan ditolak oleh Pengadilan Negeri Blitar, dua tersangka yakni BD dan BJ – yang juga anggota perguruan silat – diserahkan bersama berkas dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (16/7/2025).
Berkas perkara keduanya yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar tersebut telah lengkap dan dinyatakan P21.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa satu dari dua tersangka sebelumnya sempat melakukan gugatan praperadilan ke PN Blitar, namun hasilnya ditolak.
Oleh karenanya, kata Momon, penetapan tersangka terhadap keduanya oleh pihak Satreskrim Polres Blitartelah dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.
“Jadi terhadap perkara pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan, dengan TKP di Wlingi, dengan tersangka BD dan BJ itu telah dilimpahkan, perkara tersebut telah dinyatakan P21, dan tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Kabupaten Blitar hari ini,” terangnya.
Momon memastikan bahwa berkas dan barang bukti kedua tersangka telah diserahkan ke JPU.
“Gugatannya diputus oleh PN Blitar, ditolak seluruhnya, sehingga proses penetapan tersangka dianggap sah. Kemudian JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut P21, dan tadi dua tersangka berikut bbnya sudah dikirim ke JPU,” imbuhnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap I dengan tersangka berinisial BD dan BJ dari Polres Blitar tersebut berlangsung di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Kedua tersangka dan barang bukti diterima dan diteliti oleh Ainur Rofig, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini merupakan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.