Metaranews.co, Blitar – Gus Samsudin dan dua anak buahnya kembali menjalani persidangan kasus konten viral tukar pasangan, Selasa (16/7/2024).
Dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan itu, Samsudin dan dua anak buahnya meminta untuk dibebaskan.
Pantauan di Pengadilan Negeri Blitar, sidang Samsudin dan dua anak buahnya dimulai sekitar pukul 13.40 WIB.
Hadir pula tim JPU dan kuasa hukum dari pihak Samsudin. Sidang dengan pembacaan pledoi dari kuasa hukum dan masing-masing terdakwa berlangsung kondusif.
Mulanya, kuasa hukum membacakan pledoi para terdakwa dengan judul ‘Jalan Mencari Keadilan’.
Dalam pledoi disebutkan bahwa para terdakwa meminta untuk dibebaskan, karena diklaim tidak terbukti atas unsur dakwaan JPU.
Sementara masing-masing terdakwa juga membacakan pledoi dengan suara yang bergetar, satu di antaranya yakni kameramen Samsudin yang sempat menangis.
Ada sekitar 6-7 poin pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing terdakwa, yang pada intinya meminta hakim memberikan putusan seadil-adilnya atau bebas.
Kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet menyebutkan, ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pembacaan pledoi tersebut.
Di antaranya pasal yang digunakan oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan telah dicabut. Kedua, video yang digunakan barang bukti oleh JPU bukanlah video milik terdakwa.
Artinya barang bukti yang digunakan adalah video potongan yang kemudian viral di media sosial.
“Ketiga, ada beberapa saksi ahli dari Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan. Jadi kami tidak bisa memintai keterangan dari mereka (saksi ahli),” terang Imam, Selasa (16/7/2024).
Imam menegaskan, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa, yakni Samsudin dan dua anak buahnya.
Pihak kuasa hukum, lanjut Imam, meyakini para terdakwa tidak bersalah. Sementara JPU menggunakan acuan barang bukti dan pasal yang dituding tidak sesuai.
“Kami minta bebaskan semuanya, karena tidak terpenuhi unsur pidana. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU, harusnya terdakwa bebas,” terangnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, agenda pembacaan pledoi berjalan secara kondusif.
Dalam sidang ini terdakwa dan kuasa hukum diperkenankan untuk menyampaikan pembelaan, setelah agenda pembacaan tuntutan pada minggu lalu.
“Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Karena singkatnya waktu, kami akan memberikan kesempatan untuk agenda replik pada besok (17/7/2024). Target kami akhir Juli ini sudah sampai dengan sidang putusan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa itu tuntas sekitar pukul 15.00 WIB.
Majelis hakim memutuskan sidang Samsudin dan dua terdakwa lain akan dilanjutkan dengan agenda replik pada Rabu (17/7/2024) di Pengadilan Negeri Blitar.