Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Hingga Juni 2024, sebanyak 195 anak mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar anak-anak mengajukan dispensasi kawin karena alasan hamil duluan.
“Kalau dahulu alasan dispensasi kawin karena takut melanggar rambu-rambu, tetapi sekarang tidak. Karena si anak perempuan ini sudah melanggar atau hamil duluan kebanyakan,” kata Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik, Jumat (26/7/2024).
Munasik menyampaikan, perkara hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi kawin anak menjadi alasan paling besar di PA Kabupaten Kediri.
Adapun sejumlah pertimbangan hakim sidang menyetujui dispensasi kawin tersebut karena sudah ada bayi di dalam perut pihak perempuan.
Dalam persidangan tersebut juga turut dihadiri orang tua dari kedua belah pihak.
“Bagaimana ditolak. Bagaimana nasib anak di dalam perutnya. Demi mengedepankan kemaslahatan ya dikabulkan,” tambahnya.
Munasik menyebut, sejumlah anak yang mengajukan dispensasi kawin mengaku hamil duluan karena lemahnya pengawasan oleh orang tua.
Anak-anak mengaku melakukan perbuatan tersebut di rumah, saat orangtuanya bekerja atau sedang tidak di rumah.
“Kontrol orang tua kurang, sehingga terjadi pergaulan yang agak longgar,” paparnya.
Pihaknya berharap, pemerintah daerah bisa menekan angka dispensasi kawin tersebut.
“Dibandingkan dengan daerah lain, hampir setiap bulan turun ke kampung dan sekolah untuk memberikan penyuluhan. Di kediri belum ada program seperti itu, padahal itu perlu sekali,” pungkasnya.