Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Kediri 2024, Dhito-Dewi Ungguli Deny-Mudawamah

Pilbup Kediri
Caption: Hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten di Convention Hall SLG Kediri, Selasa (3/12/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa (Dhito-Dewi), unggul dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri, Selasa (3/12/2024).

Dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri, perolehan suara Dhito-Dewi mencapai 489.900 suara.

Bacaan Lainnya

Sedangkan paslon nomor urut 01, Deny Widyanarko dan Mudawamah (Deny-Mudawamah), memperoleh sebanyak 376.770 suara.

Hasil tersebut diperoleh dari total surat suara sah sebanyak 866.670 suara.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu masing-masing saksi yang mewakili Tim Paslon bisa saling menerima.

“Alhamdulillah masing-masing saksi memberikan tanggapan positif, semuanya bisa menerima,” kata Nanang usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada 2024, Selasa (3/12/2024).

Nanang menyampaikan, dari pembacaan Formulir D Hasil, sebanyak 26 berkas Pilbup Kediri 2024 proses rekapitulasinya berjalan lancar.

Para saksi baik dari Paslon Dhito-Dewi dan Deny-Mudawamah berjiwa besar menerima hasil rekapitulasi suara tersebut.

“Tadi relatif tidak ada hambatan dan sama-sama legowo, bahwa apa yang sudah kita sepakati bersama sejak awal. Kita kembali menjadi warga Kabupaten Kediri, kita membangun Kediri bersama-sama dan saksi sudah saling bersalaman,” jelasnya.

Menurut Nanang, hasil rekapitulasi ini belum lah hasil final. Setelah ini pihak KPU Kabupaten Kediri akan mengajukan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi ke KPU Jawa Timur, KPU RI, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah kami daftarkan, MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam 14 hari. Jika tidak ada gugatan, tiga hari setelah BRPK terbit, kami akan menetapkan pasangan calon terpilih. Namun apabila ada gugatan, kita menunggu keputusan final dari MK,” pungkasnya.

Pos terkait