Metaranews.co, Jember – Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart motor palsu di salah satu toko di Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.
Kapolres Jember, AKBP Hery Kurniawan mengatakan, terbongkarnya penjualan oli dan sparepart palsu ini setelah PD, salah satu pemilik bengkel, membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.
Namun, saat sampai di rumah PD merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya, dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya.
Setelah dicek, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.
“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut,” kata Hery, Selasa (28/3/2023).
Menurut Hery, oli dengan merek ternama dan sparepart motor yang diduga palsu tersebut sulit terdeteksi apabila tidak ada yang melapor.
“Sekilas kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label, dan juga model botol, serta komposisi takaran,” beber Hery.
“Oli asli takaran syntetic-nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin. Jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan tiga sampai empat bulan, dengan jarak tempuh lima ribu kilometer. Untuk oli palsu hanya bertahan dua minggu saja, atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilometer. Tentu kalau dibiarkan bisa merusak mesin itu sendiri,” lanjutnya..
Dalam kasus ini, kata Hery, pihaknya bakal menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 jo pasal 9 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, si pemilik toko juga bakal dijerat dengan UU No 20 tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Geografis, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 jo pasal 113 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Pedagangan.
“Untuk UU No 62 tentang Perlindungan Konsumen ancamannya empat tahun penjara. Untuk UU No 20 tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 jo pasal 113 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Pedagangan, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Hery.
Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek dan sparepart yang diindikasi palsu.