Metaranews.co, Kota Kediri – Keluarga korban santri yang dianiaya hingga tewas, Bintang Balqis Maulana (14), menolak berdamai atas pengajuan restorative justice dari kuasa hukum keempat tersangka.
Ibu kandung korban, Suyanti (38), menuntut keempat tersangka dihukum seberat-beratnya atas kasus penganiayaan maut yang menimpa putranya itu.
“Dari keluarga besar, terutama saya sendiri, saya tidak akan berdamai atau apapun itu dengan alasan kasian,” kata Suyanti saat ditemui METARA di Kota Kediri, Senin (4/3/2024).
Suyanti menceritakan, mulanya pihaknya sempat ingin berdamai dengan para tersangka karena iba. Apalagi salah satu dari keempat tersangka masih kerabat, yakni sepupu korban.
Tapi setelah Suyanti mendengar informasi ada salah satu pengacara tersangka yang menyalahkan putranya pada kasus ini, maka rencana perdamaian itupun diurungkan.
Suyanti mengaku mendengar dari kuasa hukum tersangka bahwa kasus ini terjadi karena kesalahpahaman, korban tidak mengindahkan saat diajak salat berjemaah.
Ia yakin putranya bukan anak yang seperti itu.
“Padahal anak saya sudah menjadi korban tapi mengapa masih disalahkan. Saya sebagai ibunya merasa sangat disayangkan sama sekali. Posisi anak saya sudah meninggal, tapi mengapa masih disalahkan,” tuturnya.
Untuk itu, Suyanti menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Saya meminta hukuman seberat-beratnya kepada tersangka, karena sudah melakukan tindakan penganiayaan yang jadi pertontonan kepada santri lainnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu penasihat hukum keempat tersangka, Very Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan restorative justice ke Polres Kediri Kota, dengan alasan usia tersangka masih di bawah umur.
Verry pun menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari kesalahpahaman sesama santri, yakni antara korban dan pelaku terkait ajakan salat berjemaah.
Adapun kasus penganiayaan maut yang terjadi di salah satu Ponpes di Kediri ini baru terungkap setelah ada pelaporan dari pihak keluarga di Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).
Setelahnya, pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Usai dilakukan proses penyelidikan, akhirnya aparat Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempat tersangka itu merupakan santi senior di ponpes tersebut, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.