Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Dari kelima WNA tersebut, tiga diamankan dalam operasi “Wira Waspada” yang digelar pada 15-16 Juli 2025. Sementara dua WNA lainnya telah diamankan sebelum operasi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025) di kantornya.
Frizky menjelaskan bahwa dua WNA yang diamankan sebelum operasi berasal dari Tiongkok. Keduanya laki-laki, ditindak karena telah melebihi izin tinggal atau overstay.
Sementara tiga WNA yang diamankan selama operasi yakni satu WNA asal Pakistan, satu WNA asal Yaman, dan satu WNA asal Jepang.
“Yang Pakistan dan Yaman adalah laki-laki, sementara WNA asal Jepang adalah perempuan,” ujar Frizky.
Dua WNA pria asal Pakistan dan Yaman diketahui telah melebihi izin tinggal atau overstay, dan langsung dikenakan tindakan detensi.
“Saat ini (WNA asal Yaman dan Pakistan) tengah menjalani proses pendalaman hukum,” katanya.
Sementara itu, WNA perempuan asal Jepang terbukti menyalahgunakan izin kunjungan yang seharusnya untuk keperluan wisata, justru digunakan untuk pendidikan.
“WNA perempuan ini posisinya tengah kursus di Kampung Inggris, Pare. Dia juga dikenai tindakan administrasi keimigrasian,” tutur Frizky.
Pembinaan untuk WNA Jepang
Berbeda dengan dua WNA lainnya, Frizky tidak melakukan deportasi terhadap WNA Jepang tersebut. Ia mempertimbangkan niat baik dan ketidaktahuan yang bersangkutan.
“Ia (WNA Jepang) akan kami bantu untuk melanjutkan kursusnya dengan dokumen keimigrasian yang tepat,” ujar Frizky.
Sebagai langkah preventif, Imigrasi Kediri berencana memberikan sosialisasi kepada lembaga pendidikan di Kampung Inggris, Pare, pada Senin (21/7/2025) mendatang.
Pembekalan ini bertujuan agar setiap lembaga memahami aturan keimigrasian dengan baik, mengingat Kampung Inggris adalah salah satu ikon edukasi dan kebanggaan Kabupaten Kediri.
“Kami lebih memilih langkah pembinaan, bukan pemaksaan hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” terangnya.
Ajak Kolaborasi Masyarakat
Frizky mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan signifikan jumlah WNA yang melanggar aturan keimigrasian pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.
Hal tersebut disebabkan oleh meningkatnya arus masuk WNA, yang menuntut pengawasan lebih masif.
Mengingat keterbatasan personel dan luasnya wilayah kerja Imigrasi Kediri, Frizky mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dan proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.
“Dikarenakan jumlah personel kami terbatas, wilayah kerja kami luas, Imigrasi Kediri mengajak sinergi bersama masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan,” tutupnya.