Ini Sederet Perkara yang Ditangani Kejari Kota Kediri dari Januari-Juli 2023, di Antaranya KDRT Venna Melinda

Kejari Kota Kediri
Caption: Kantor Kejari Kota Kediri, Jumat (21/7/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sejumlah perkara pidana telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sepanjang Januari hingga Juli 2023.

Perkara pidana itu mulai dari tindak pidana umum (Pidum) hingga pidana khusus (Pidsus).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kota Kediri, Novika mengatakan, dalam semester pertama ini ada sebanyak 118 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pidum yang diterima pihaknya.

Selain itu, juga terdapat satu perkara yang terselesaikan melalui restorative justice, yakni kasus penyalahgunaan Narkotika.

“Kami menerima 118 SPDP. Di mana 112 di antaranya dalam proses penuntutan, serta 96 perkara sudah dieksekusi,” tutur Novika saat konferensi pers puncak peringatan Hari Adhyaksa di Kejari Kota Kediri, Jumat (21/7/2023).

Novika melanjutkan, sementara untuk Pidsus pihaknya perkaranya didominasi oleh kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Perkara Tipikor itu di antaranya adalah penyelewengan dana yang menyeret PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016, serta kasus korupsi oknum BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) tahun 2020.

“Kami telah melaksanakan penyidikan Tipikor terhadap komite kredit BPR Kota Kediri, dan penuntutan sejumlah tersangka,” tutur Novika.

“Lalu untuk kasus Tipikor BPNT, satu terdakwa sudah kami eksekusi,” lanjut dia.

Masih menurut Novika, beberapa penanganan perkara di Kejari Kota Kediri juga ada yang mendapat perhatian publik.

Perkara yang menonjol itu ialah kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda, dengan tersangka Verry Irawan. Serta perkara limpahan dari Kejaksaan Agung berupa penyalahgunaan obat-obatan dari PT Afi Farma.

Sedangkan terkait barang bukti hasil penanganan perkara, Novika mengatakan pihaknya telah melakukan pemusnahan, yakni pemusnahan berupa obat-obatan terlarang serta barang bukti kasus pidana lainnya.

“Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti senilai Rp 70.000.000, yang berupa Narkoba sebanyak 2.000 pil double L, 24 buah handphone, serta 62 karung pupuk ilegal,” ungkap Novika.

“Semoga dengan Hari Adhyaksa ke 63 ini ke depan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tentunya bisa lebih meningkatkan kinerja, dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik di bidang penegakan hukum khususnya bagi masyarakat Kota Kediri,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *