Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Belasan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melanggar aturan pemasangan sesuai ketentuan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ironinya, belasan APK Pasangan Calon (Paslon) yang melanggar aturan tersebut merupakan hasil fasilitasi dari KPU Kabupaten Kediri, bukan dari masing-masing Paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Najihin Badry mengatakan, setidaknya ada sebanyak 16 laporan terkait pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut.
“APK itu tersebar di 16 titik di tujuh kecamatan, termasuk di area yang dilarang seperti tempat ibadah dan instansi pendidikan,” kata Najihin, Sabtu (9/11/2024).
Najihin menyampaikan, upaya penertiban dan perbaikan terhadap APK yang melanggar itu hanya baru terealisasi pada satu titik.
Sedangkan untuk titik lainnya, kata dia, masih dalam tahap koordinasi bersama stakeholder terkait, dalam hal ini dengan pihak KPU Kabupaten Kediri.
Ia menjelaskan, bahwa penertiban APK ini terkendala proses koordinasi antara pihak KPU, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan pihak ketiga yang menangani pemasangan APK.
Pihak ketiga tersebut merupakan bagian dari penggunaan jasa dari KPU Kabupaten Kediri untuk proses cetak dan pemasangan.
“Proses koordinasi masih berjalan, terutama di tingkat kecamatan. Beberapa kecamatan masih dalam tahap koordinasi untuk tindak lanjut perbaikan APK yang tidak sesuai aturan,” tuturnya.
Selain pengawasan terhadap APK, Bawaslu Kabupaten Kediri juga melakukan pendampingan terhadap kegiatan instansi pemerintah yang rentan disusupi kepentingan politik.
“Termasuk dalam acara seperti pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya, kami selalu menerima surat pemberitahuan agar acara tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye,” tambah Najihin.
Bawaslu Kabupaten Kediri juga mencatat ada delapan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.
Menurut Najihin, delapan laporan tersebut mencakup lima laporan pada tahap pencalonan, dan tiga laporan pada tahap kampanye.
Dari laporan yang masuk, ada dua terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan lain yang tidak memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
“Kami menerima tiga laporan selama tahapan kampanye, satu terkait etika penyelenggara, dan dua lainnya mengenai bantuan sosial pangan,” pungkasnya.