Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Aparat Polsek Jombang berhasil mengamankan Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (62), Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modusnya, pasutri yang merupakan warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ini mengangkut BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta melakukan penimbunan di dalam jeriken yang nantinya akan diperjualbelikan lagi.
“Dia melakukan modifikasi alat di mobilnya dengan menggunakan alat pompa bensin yang disalurkan dari tangki, yang kemudian dipindah ke jeriken. Mereka melakukan pengisian maksimal dua tangki mobil tersebut berisi 38 liter,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Terungkapnya kasus ini, kata Soesilo, berawal dari laporan masyarakat mengenai aksi curang pengangkutan BBM bersubsidi yang dilakukan pasutri tersebut.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, akhirnya dicurigai satu Mobil Suzuki Karimun Estilo Nopol S 1705 BQ saat berada di Jalan KH Wahab Chasbullah Desa Tambakrejo, Jombang.
“Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan, dan ditemukan juga bahwa mobilnya sudah dimodifikasi tangkinya. Kami juga mengamankan 40 liter dari 6 jeriken, 3 barcode untuk pengisian BBM,” ungkapnya.
Pasutri itu melakukan pengisian berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU yang lain di wilayah Kabupaten Jombang, menggunakan 3 barcode My Pertamina untuk memudahkan aksinya.
Mereka berencana menjual BBM jenis pertalite subsidi tersebut dengan harga Rp 11.500 per liter.
“Mereka menjualnya di rumah (Pom Mini) dengan harga Rp 11.500,” jelasnya.
Salah satu terduga pelaku, Husin Lubis, saat ditanya wartawan mengaku ide penyalahgunaan BBM tersebut berawal dari saran teman sesama penjual BBM (Pom Mini).
Dalam waktu sehari, ia bersama sang istri melakukan sekali pengisian dengan nominal Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu full tangki selama lima bulan terakhir.
“Sudah kami lakukan kurang lebih lima bulan, sekali pengisian nominal 300 – 400 ribu. Ini ide dari teman, sesama usaha Pom Mini, sebelumya ngisi pakai sepeda motor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman enam tahun penjara.