Istri Polisi di Kediri Ditangkap Gegara Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang

Kediri
Caption: Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang wanita berinisial DW atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta.

DW yang juga seorang istri polisi itu ditangkap di rumahnya, karena tidak mengindahkan panggilan petugas.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, membenarkan penangkapan terhadap istri polisi yang berdomisili di Kabupaten Tulungagung tersebut.

Penangkapan terhadap terduga pelaku itu dilakukan pada 5 Oktober 2024.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya karena dipanggil beberapa kali tidak datang,” kata Fauzy, Kamis (24/10/2024).

Fauzy mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilakukan terduga pelaku dengan modus penukaran uang pecahan baru.

Terduga pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan baru kepada korban, namun tidak semuanya uang kembali.

Ia menyebut, salah seorang korban berinisial S (33), warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke terduga pelaku pada April 2023.

“Tapi uang yang sudah ditukar belum semua diberikan. Ada Rp 298 juta yang belum diberikan. Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat METARA, korban kasus penipuan dan penggelapan oleh terduga pelaku DW ini mencapai belasan orang mulai dari Kediri, Tulungagung, hingga Blitar.

Para korban tersebut melakukan pelaporan ke wilayah hukum kepolisian masing-masing.

“Kita membuat grup WhatsApp para korban. Kalau ditotal kerugian para korban bisa mencapai miliaran,” ujar salah seorang korban berinisial L, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pos terkait