Izin Tambang di Situbondo Mandek? Implementasi UU Minerba 2025 Diuji di Lapangan

Situbondo
Ilustrasi tambang (freepik)

Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sempat memunculkan harapan baru bagi dunia pertambangan nasional.

Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi titik terang setelah delapan tahun stagnasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, di balik optimisme tersebut, implementasi di lapangan justru memperlihatkan persoalan struktural yang belum terselesaikan.

Bacaan Lainnya

Pelaku usaha di Situbondo menyambut positif semangat reformasi regulasi yang dijanjikan UU Minerba 2025. Sayangnya, hingga kini harapan itu belum sepenuhnya terwujud.

Salah satu hambatan krusial adalah belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa penetapan WP, seluruh proses pengajuan IUP baru praktis berhenti total.

“Sejak UU Minerba No 2 Tahun 2025 diterbitkan sampai hari ini, wilayah pertambangan belum juga ditetapkan. Akibatnya, pengusaha tambang sama sekali belum bisa mengajukan izin baru,” ujar pengusaha Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Kamis (15/1/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Lilur itu menilai, selain mandeknya penetapan WP, UU Minerba 2025 juga membawa skema baru dalam pengajuan IUP yang dinilai semakin selektif dan kompleks.

Pengusul izin kini dibatasi pada sejumlah kategori tertentu dengan persyaratan yang ketat.

“Koperasi misalnya, dengan ketentuan seluruh anggota dan pemegang saham wajib berasal dari kabupaten setempat. Perusahaan UMKM, yang juga mensyaratkan kepemilikan saham oleh warga lokal dan tidak dapat mengajukan izin lintas kabupaten,” bebernya.

“Perusahaan bermitra dengan perguruan tinggi, dengan kewajiban pembagian keuntungan hingga 60 persen kepada kampus mitra. Organisasi kemasyarakatan keagamaan, perusahaan besar yang harus melalui penugasan eksplorasi dan bersaing dalam tender terbuka, dan tender terbuka langsung oleh Menteri ESDM,” imbuh Gus Lilur.

Skema tersebut, lanjutnya, memang disebut bertujuan memperluas pemerataan ekonomi dan memperkuat peran masyarakat.

Namun, di sisi lain, banyak pelaku usaha menilai mekanisme tersebut justru memperpanjang rantai birokrasi dan mempersempit akses perizinan, terutama bagi pengusaha skala menengah.

“Tantangan lain datang dari sektor produksi. Pemerintah telah menetapkan total volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB, red) batubara nasional sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari sekitar 790 juta ton pada tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menurut Gus Lilur, hingga kini distribusi kuota RKAB tersebut masih bersifat agregat dan belum dibagi secara rinci ke tingkat provinsi, kabupaten, maupun masing-masing perusahaan.

Kementerian ESDM sendiri menargetkan pembagian volume RKAB baru akan rampung pada Maret 2026.

Bagi pemegang IUP Operasi Produksi (OP) yang belum mengantongi persetujuan RKAB, kondisi ini membuat aktivitas produksi kembali tertahan.

Meski regulasi baru kerap disebut lebih “merakyat”, realitas implementasi di lapangan dinilai masih lebih menguntungkan pelaku usaha bermodal besar.

“Cahaya di ujung lorong panjang penantian izin tambang memang menyala, tetapi masih terasa semu. Keadilan distribusi perizinan harus benar-benar diwujudkan agar manfaat tambang dirasakan seluruh rakyat,” ucapnya.

Ke depan, Gus Lilur menyampaikan harapan agar pemerintah segera menetapkan wilayah pertambangan serta mempercepat distribusi RKAB, demi menghadirkan kepastian usaha dan menggerakkan kembali iklim investasi sektor minerba.

“Sektor tambang kini berada di persimpangan antara semangat reformasi dan realitas birokrasi. Implementasi UU Minerba 2025 akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Budi Mulyono, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan pertambangan sangat terbatas.

“Pemerintah daerah yang diminta rekomendasi kesesuaian tata ruang. Selebihnya diambil alih oleh Dinas ESDM (Jawa Timur),” terangnya.

Dalam memberikan rekomendasi tersebut, lanjut Budi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo membentuk tim khusus yang dikoordinatori Bagian Perekonomian Setda Situbondo.

Tim ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta DLH.

“Rekomendasi itu, kaitannya dengan kesesuaian ruang, yaitu untuk mengetahui apakah lokasi tersebut boleh ditambang atau tidak, sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW),” tutup Budi.

Pos terkait