Jadi Tersangka, Suami yang Siram Air Keras ke Anak dan Istri di Kediri Mengaku Menyesal

Kediri
Caption: Terduga pelaku penyiraman air keras ke anak dan istrinya saat gelar perkara di Mapolres Kediri, Selasa (16/7/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang suami di Kabupaten Kediri yang tega menyiramkan air keras kepada anak dan istrinya kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

Si tersangka tersebut ialah Norahmad (25), warga Magelang, yang ngekos di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Korbannya adalah Puput (24), yang tak lain istrinya sendiri, dan anaknya berinisial PM (2). Peristiwa penyiraman itu terjadi pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Perbuatan itu dilakukan Norahmad lantaran jengkel dan kesal, karena korban tidak mau diajak pulang ke kampung di Magelang.

“Saya sudah seringkali membujuk untuk pulang, tetapi tidak mau,” kata Norahmad, saat gelar perkara di Mapolres Kediri, Selasa (16/7/2024).

Norahmad mengatakan, kemarahannya memuncak karena istrinya enggan diajak pulang ke kampungnya di Magelang, Jawa Tengah.

Ia beralasan ingin mengajak istri dan anaknya pulang kampung ke Magelang untuk mengurusi pernikahan dan membuat akta kelahiran anaknya. Sebelumnya, ia hanya menikah secara siri.

“Saya mau ajak nikah resmi dan mengurus akta anak. Saya mengaku menyesal,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan, akibat kejadian tersebut dua korban yakni anak dan istri Norahmad mengalami luka bakar yang cukup serius.

“Karena rumah sakit di Kediri tidak sanggup menangani luka bakar akibat siraman air keras, maka dirujuk ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya,” papar Bimo.

“Pasal yang dikenakan (termaktub di) Undang-undang Perlindungan Anak, maksimal hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega menyiramkan air keras ke istri dan anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun. Beruntung korban selamat, meski mengalami luka bakar parah.

Korban yang merupakan istri terduga pelaku mengalami luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan sebelah kanan dan kiri, serta area mata sebelah kanan, lutut dan paha kiri.

Sedangkan untuk korban anak mengalami luka bakar di bagian muka, dada, lengan kiri dan kanan, paha kanan dan kiri.

Pos terkait