Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Temuan mayat perempuan yang menggegerkan warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternyata korban penganiayaan dan persetubuhan secara bergilir.
“Jadi benar bahwa Satreskrim polres Jombang berhasil ungkap kasus pembunuhan mayat yang ditemukan dua hari lalu di Saluran Sungai Pacarpeluk. Korban perempuan atas nama PRA 19 tahun, salah satu siswi pelajar di Sumobito,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (13/2/2025).
Dalam penyidikannya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni pacar korban berinisial AP (19) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kemudian AT (18) dan LI (32) warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
“Hasil pengembangan tiga orang tersangka ini melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban,” beber Ardi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, terduga pelaku berinisial AD merupakan pacar dari korban yang belum lama kenal dari Media Sosial (Medsos).
“Pada hari Senin pelaku mengajak bertemu ke rumah salah satu terduga pelaku di Kunjang, Kediri. Kemudian ditinggal untuk membeli minuman beralkohol,” jelasnya.
Setelah membeli Minuman Beralkohol (Minol), korban bersama tiga terduga pelaku pergi ke area sawah di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, di sana korban dianiaya dan diperkosa secara bergilir.
“Sebelum melakukan pemerkosaan itu pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu yaitu pemukulan perut sehingga korban tidak berdaya, sesuai hasil autopsi dengan adanya pendarahan di dalam perut,” ungkap Margono.
Persetubuhan itu dilakukan dengan cara bergantian. Dua terduga pelaku memegang tangan korban, satu terduga pelaku melakukan persetubuhan. Aksi keji ini dilakukan secara bergantian.
“Sempat ada perlawanan dari korban karena tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi tiga pelaku ini melakukan secara bersama-sama, ada yang memegang tangan, memegang kaki, dan ada yang melakukan persetubuhan,” tutur Margono.
Usai melakukan persetubuhan, korban yang sudah mengalami pendarahan di bagian berut lalu dibonceng, dibawa ke sungai dengan niat untuk ditenggelemkan.
“Setelah dilakukan pemerkosaan secara bergilir, pacarnya dan temannya yang berusia 32 tahun ini membawa membonceng korban ke sungai dan dibuang dengan harapan menghilangkan jejak,” ujarnya.
Handphone milik korban dikuasai oleh tiga etrduga pelaku. Sementara Motor Honda Vario milik korban dijual oleh tiga terduga pelaku dengan harga Rp 2,8 juta.
“Barang yang dirampas yaitu motor dan handphone milik korban. Motor di jual dengan harga Rp 2,8 juta, dan Rp 800 sudah digunakan untuk keperluan bertiga,” kata dia.
Sebagai ganjaran atas kejahatan yang dilakukan, ketiga terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 339 dan 338 KUHP, dapat dipenjara seumur hidup atau 20 tahun.