Jawa Timur Sumbang Cukai Terbesar, Khofifah Minta Pembagian DBHCHT Lebih Adil

Khofifah
Caption: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat diwawancarai awak media usai ziarah di Makam Bung Karno, Kota Blitar, Rabu (8/10/2025). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta pemerintah pusat untuk menaikkan porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari tiga persen menjadi 10 persen.

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya pemotongan dana transfer pusat untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp2,815 triliun.

Bacaan Lainnya

Pemangkasan itu tertuang dalam surat Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dana transfer ke daerah untuk Jatim pada tahun 2026 mendatang hanya sebesar Rp8,8 triliun, turun dari tahun 2025 yang mencapai Rp11,4 triliun.

Khofifah menjelaskan, peningkatan porsi DBHCHT menjadi 10 persen merupakan langkah logis, mengingat Jawa Timur merupakan kontributor utama penerimaan cukai hasil tembakau nasional.

“Jadi dana bagi hasil cukai dan industri tembakau, saya minta jangan tiga persen Pak, kasih kami 10 persen. Kalau dana transfer daerah berkurang, tapi DBHCHT dinaikkan, dampaknya bisa tertutupi,” ujar Khofifah, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, peningkatan DBHCHT akan membantu daerah menjaga kekuatan fiskal, terutama untuk pembiayaan berbagai program pembangunan dan layanan publik.

“Dengan kenaikan DBHCHT, kebutuhan daerah relatif masih bisa tercover,” imbuhnya.

Tahun 2025 ini, Jawa Timur menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp3,57 triliun – jumlah terbesar secara nasional.

Karena itu, Khofifah menilai wajar jika pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan proporsi pembagian untuk provinsi penghasil.

“Kami berdiskusi dengan Pak Menteri secara terbuka dan santai. Beliau berkenan mendengarkan apa yang kami sampaikan, dan saya bersyukur asosiasi pemerintah provinsi juga diundang dalam pembahasan itu,” ungkapnya.

Khofifah berharap, peningkatan DBHCHT tidak hanya membantu menutup selisih akibat berkurangnya dana transfer, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi besar Jawa Timur dalam menopang pendapatan negara dari sektor cukai dan industri tembakau.

Pos terkait