Jelang Hari Raya Idulfitri, Dishub dan Satlantas Polres Lakukan Ram Check di Terminal Jombang

Jombang
Caption: Petugas dari Dishub dan Satlantas Jombang melakukan pengecekan uji kelayakan kendaraan angkutan umum, Jumat (21/3/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan ram check di Terminal Jombang.

Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno mengungkapkan, kegiatan ini mencakup uji kelayakan armada penumpang dan barang. Terdiri terdiri dari tiga aspek utama pemeriksaan fisik kendaraan, pengecekan fungsi peralatan, serta verifikasi kelengkapan administrasi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Hari ini kegiatan yang dilakukan menindaklanjuti SKB Menteri perhubungan dengan Polri, berkaitan dengan upaya bagaimana agar penyedia atau pengguna layanan transportasi khususnya angkutan penumpang itu memiliki standarisasi kendaraan maupun pengemudi kendaraan. Intinya adalah agar kejadian laka pada saat arus mudik atau arus balik itu bisa diminimalisir,” jelas Budi, Jumat (21/3/2025).

Pada kegiatan ini, petugas gabungan memeriksa angkutan bus dan barang meliputi pengecekan fisik hingga cek kesehatan pengemudi.

“Kalau fisik ini mulai dari sistem pengereman, kondisi ban, fasilitas kendaraan. Kalau penumpang ya jumlah seat tidak ada yang boleh berdiri, kelengkapan penunjang mulai dari klakson, reting, wiper harus dalam berfungsi dengan baik,” kata dia.

Selain cek fisik kendaraan, petugas juga melakukan cek kelengkapan administrasi.

“Selain itu ada cek kelengkapan administrasi kendaraan, lebih banyak diarahkan untuk angkutan barang,” jelasnya.

Sebagian informasi, Budi menyebut bila mulai 24 Maret 2025 terdapat pembatasan aktivitas kendaraan barang.

“Nanti dibatasi tanggal 24 Maret 2025 ada pembatasan aktivitas kendaraan barang mulai pukul 22.00 WIB malam sampai 04.00 WIB,” tuturnya.

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2025 hingga 8 April 2025 akan ada pembatasan aktivitas kendaraan barang secara total.

“Kecuali kendaraan barang kebutuhan bahan pokok, pakan ternak, dan bahan bakar, yang lainnya ada batasan seperti angkutan material dan lainnya,” pungkasnya.

Pos terkait