Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rumah Sakit (RS).
Nantinya, petugas TPS terdekat dari lokasi RS akan melakukan penjemputan apabila ada pasien atau Nakes yang sudah melakukan pengurusan pindah pilih.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Rumah sakit akan dikunjungi oleh petugas saat hari-H pemungutan suara, selama ada yang mengurus pindah pilih,” jelas Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana, Rabu (7/2/2024).
Wisnu mengatakan, secara teknis pemungutan suara akan dilakukan oleh petugas TPS.
Nantinya petugas TPS terdekat akan mendatangi rumah sakit untuk menjemput pasien atau keluarga pasien yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) antara pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Seperti halnya RSKK pare yang masuk Desa Pelem. Nantinya salah satu (petugas) dari TPS Desa Pelem mengunjungi ke RSKK sambil membawa surat suara. Kemudian surat suara nanti akan dikemas secara tertutup seperti amplop atau kotak kecil, yang penting tidak terbaca hasil coblosannya,” jelas Wisnu.
Adapun sejauh ini, kata Wisnu, belum ada rumah sakit yang memberikan konfirmasi terkait data pindah pilih dari pasien ataupun Nakes.
“Harusnya (konfirmasi) kemarin, tapi sampai saat ini belum ada, mungkin hari ini,” pungkasnya.