Metaranews.co, Kota Blitar – Tan Ngi Hing sebelumnya sudah lima kali gagal dalam kontestasi Pemilu.
Namun di Pemilu 2024 ini, Calon Legislator (Caleg) Partai Gerindra tersebut berpeluang menjadi anggota DPRD Kota Blitar.
Maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Sananwetan, Tan Ngi Hing memperoleh suara 976 suara pada Pemilu kali ini. Dengan begitu, Caleg Gerindra tersebut kini berpeluang untuk melenggang ke DPRD Kota Blitar.
“Alhamdulilah setelah lima kali gagal, kini insyaallah saya diberikan amanah. Ini semua berkat kesabaran dan kerja semua rekan-rekan,” jelas Tan Ngi Hing, Caleg Partai Gerindra yang berebut kursi di DPRD Kota Blitar, Senin (19/02/24).
Untuk menjadi anggota DPRD Kota Blitar, Tan Ngi Hing harus bersabar selama 25 tahun. Biaya kampanye ratusan juta rupiah pun telah keluarkan selama lima kali keikutsertaannya di Pemilu.
Meski kegagalan selalu menghampiri Tan Ngi Hing, tapi dirinya tidak pernah patah arang.
Dengan semangat membara, pria berusia 55 tahun tersebut maju kembali di Pemilu 2024 ini.
Kegagalan yang dialaminya pada lima Pemilu sebelumnya, dijadikan pelajaran berharga untuk meraih kemenangan pada Pileg 2024.
“Ya memang ini buah kesabaran dan pelajaran dari sebelum-sebelumnya, dan ini juga kerja keras tim, yang terpenting adalah saya bisa menjalankan amanah warga, agar kesejahteraan warga bisa tercapai,” tuturnya.
Di usia 31 tahun pada Pemilu 1999, Hing, sapaan akrab Tan Ngi Hing, mencalonkan diri melalui Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang didirikan oleh Jenderal (Purn) Edi Sudrajat.
Pemilu 1999 merupakan kegagalan pertamanya untuk mendapatkan kursi di DPRD Kota Blitar.
Kegagalan itu lantas disusul dengan kegagalan selanjutnya, yakni pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.
Pada 2019 lalu Tan Ngi Hing menghabiskan uang Rp 250 juta. Namun Hing juga tetap gagal melaju ke Anggota DPRD Kota Blitar.
Hing pun terus berbenah, hingga akhirnya kini dirinya bisa melaju ke DPRD Kota Blitar.
“Iya dulu lima kali gagal, tapi insyaallah kali ini jadi tapi masih ditunggu dulu pengumuman resmi KPU,” tutupnya.