Metaranews.co, Kota Blitar – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar, tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (4/3/2026).
Kesepakatan tersebut diteken oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, selaku pihak kedua.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan atau atau penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ali menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
“Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Ali.
Sementara itu, Romulus, menyatakan siap mendukung langkah positif yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” ujar Romulus.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus; pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun legal audit.
Kemudian juga tindakan hukum lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ali menambahkan, sinergi antara KAI dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” tutupnya.






