KAI Daop 7 Madiun Mulai Operasikan Layanan Angkut Motor Gratis Bagi Pemudik, Begini Cara Mendaftar

Madiun
Caption: Petugas PT KAI Daop 7 Madiun saat melayani warga yang mengakses layanan Motor Gratis (Motis) di Stasiun Madiun. Doc: KAI Daop 7 Madiun

Metaranews.co, Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi mengoperasikan layanan Motor Gratis (Motis) untuk mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2026.

Program yang digagas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini kembali dihadirkan sebagai solusi, agar masyarakat dapat mudik lebih aman tanpa harus menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pendaftaran Motis Lebaran 2026 telah dibuka sejak Minggu (1/3/2026), dan berlangsung hingga 29 Maret 2026.

“Kami mengajak masyarakat di wilayah Madiun dan sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas ini. Program Motis bertujuan menekan kepadatan kendaraan di jalan raya, serta meningkatkan keselamatan pemudik,” jelas Tohari, Selasa (3/3/2026).

“Sepeda motor akan diangkut dengan gerbong khusus, sementara pemiliknya dapat menempuh perjalanan dengan kereta penumpang kelas ekonomi yang jauh lebih nyaman,” lanjutnya.

Jadwal dan Rute

Pelaksanaan angkutan Motis tahun ini berlangsung selama 14 hari, yang terbagi dalam dua periode, yakni arus mudik pada 13–19 Maret 2026 dan arus balik pada 24–30 Maret 2026.

Di wilayah Daop 7 Madiun, layanan difokuskan pada rute lintas selatan dengan relasi Madiun–Kampungbandan (PP). Jadwal keberangkatan sebagai berikut:

  • KA 7711 (Madiun–Kampungbandan) berangkat pukul 05.25 WIB, dan tiba pukul 21.45 WIB.
  • KA 7712 (Kampungbandan–Madiun) berangkat pukul 04.50 WIB dan tiba pukul 20.00 WIB.

Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara daring melalui laman nusantara.kemenhub.go.id, atau secara luring di Posko Motis Stasiun Madiun setiap hari pukul 08.00–19.00 WIB.

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta SIM C.

Sepeda motor yang diikutkan maksimal berkapasitas 200 cc. Setiap satu unit motor memperoleh fasilitas dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket infant (anak di bawah tiga tahun). Peserta juga tidak boleh terdaftar dalam program mudik gratis lain.

Khusus pendaftar daring, verifikasi wajib dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan agar data tidak terhapus otomatis.

Ketentuan Penyerahan Motor

Motor wajib diserahkan H-1 sebelum keberangkatan dengan menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran. Tangki bahan bakar harus dalam kondisi kosong. Peserta tidak diperkenankan menitipkan helm maupun kaca spion.

Layanan angkutan motor ini tidak dipungut biaya. Namun, biaya parkir di stasiun tetap mengikuti ketentuan pengelola setempat. Peserta juga dilarang memberikan tip atau pungutan liar kepada petugas.

Tohari menegaskan komitmen peserta menjadi syarat utama keberlangsungan program.

“Peserta yang sudah terdaftar wajib mengikuti program hingga selesai. Pembatalan secara sepihak akan berdampak pada sanksi berupa pemblokiran keikutsertaan di tahun berikutnya,” tambahnya.

KAI Daop 7 Madiun menyatakan kesiapan penuh, baik dari sisi sarana maupun sumber daya manusia, untuk menyukseskan angkutan Motis 2026 demi mewujudkan mudik yang lebih aman, tertib, dan bermakna.

Pos terkait