Kapolres Kediri Kota: Kembalikan Barang Jarahan Maksimal 3 September atau Kami Tindak!

Kediri
Caption: Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menunjukkan barang bukti hasil penjarahan pascademo anarkis di Kediri, Selasa (2/9/2015). Doc: Muchlis Ubaidhillah/Metaranews

Metaranews.co, Kota Kediri – Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengimbau masyarakat yang terlibat dalam penjarahan saat demonstrasi berujung anarkis pada Sabtu (30/8/2025) lalu agar segera mengembalikan barang hasil jarahan.

Batas waktu pengembalian ditetapkan hingga Rabu (3/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Jadi kita membuat imbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki barang jarahan ataupun khilaf pada saat kejadian untuk mengembalikan barang tersebut. Kita kasih batas waktu sampai besok, Rabu,” jelas Anggi, Selasa (2/9/2015).

Sejak imbauan disampaikan melalui berbagai saluran informasi, puluhan warga mulai mengembalikan barang secara sukarela.

Hingga Selasa (2/9/2015) pagi, tercatat 35 anak datang bersama orang tuanya ke Polres Kediri Kota untuk menyerahkan barang hasil jarahan.

“Mulai tadi malam sampai subuh, sudah ada 35 anak yang datang didampingi orang tua ke Polres (Kediri Kota) untuk mengembalikan barang,” ungkap Anggi.

Barang-barang yang dikembalikan bervariasi, mulai dari pagar besi, sound system, router Wi-Fi, kursi, televisi, hingga rangka sepeda motor yang sempat terbakar.

“Saya rasa orang tua pasti membekali anak-anaknya untuk beli jajan. Jadi cukup prihatin,” tuturnya.

“Tapi saya juga berterima kasih atas keberanian anak-anak dan orang tua yang mau hadir, mengakui perbuatannya, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” lanjut Anggi.

Selanjutnya, Anggi menekankan bahwa proses pengembalian barang ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga pembinaan bagi generasi muda.

Ia mengingatkan agar orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.

“Peran orang tua sangat penting untuk membina kemajuan anaknya sendiri,” tambahnya.

Ancam Tindak Tegas

Meski memberi ruang pengembalian secara sukarela, polisi tetap menyiapkan langkah hukum bagi mereka yang tidak kooperatif.

“Kalau ada yang tidak mengembalikan, kita lakukan penindakan. Data yang masuk saat ini ada 42 kasus,” pungkasnya.

Pos terkait