Kasus Curanmor Libatkan Pasangan Gay di Kediri: Berawal dari Aplikasi, Berakhir di Kantor Polisi

Kediri
Caption: Aksi curanmor di sebuah hotel di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri. Doc: Polres Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri mengungkap kasus pencurian dengan modus “pendekatan emosional” yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku memanfaatkan kedekatan personal dengan korban, sebelum akhirnya membawa kabur sejumlah barang berharga.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut dialami AS (37), pemuda asal Kabupaten Blitar, pada Minggu (1/2/2026).

Kasus bermula dari perkenalan korban dan terduga pelaku melalui sebuah aplikasi pertemanan. Terduga pelaku ini juga berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, setelah berkenalan secara daring, korban dan terduga pelaku sepakat bertemu di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (31/1/2026).

“Setelah bertemu, korban dan pelaku sempat berkeliling bersama sebelum akhirnya menginap di salah satu hotel di kawasan SLG,” ujar Bramastyo.

Namun, kebersamaan tersebut berubah menjadi petaka. Saat korban terbangun keesokan harinya, terduga pelaku yang diketahui menggunakan nama panggilan “Bro” sudah tidak berada di dalam kamar hotel.

Korban juga mendapati sejumlah barang miliknya raib, termasuk motor Honda Vario 125 CC tahun 2022.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan yang telah terjalin. Saat korban tertidur, pelaku membawa kabur sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting dan kartu ATM,” ungkap Bramastyo.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngasem.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Kurniawan menambahkan, terduga pelaku diketahui berinisial AR (31), pemuda asal Kota Surabaya.

AR alias Bro berhasil diringkus aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Surabaya,” beber Joshua.

Terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (2/2/2026) malam di salah satu kamar G Suites Hotel, Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Polisi juga menemukan motor milik korban terparkir di area hotel tempat terduga pelaku menginap.

“Selain sepeda motor, kami turut mengamankan dua unit handphone, dompet berisi identitas korban, serta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini pelaku telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara.

Pos terkait