Kasus Investasi Madu Klanceng, Terdakwa Chrisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Investasi Madu Klanceng
Caption: Terdakwa kasus investasi bodong madu klanceng, Chrisma Dharma Ardiansyah, divonis tiga tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (13/2/2025). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Terdakwa kasus investasi bodong madu klanceng, Chrisma Dharma Ardiansyah, divonis tiga tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (13/2/2025).

Crisma yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus penggelapan dana investasi madu klanceng di Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).

Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri, Khairul, menjatuhkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara, sebagaimana dakwaan alternatif primer pasal 374 KUHP.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggelapan dan menetapkan pidana penjara tiga tahun dan empat bulan,” kata Khairul saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

Khairul menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebelum membaca putusan.

Ia menyebut hal yang memberatkan terdakwa ialah merugikan ekonomi anggota Koperasi NMS dan NMSI, dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengganti kerugian korban.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap baik selama persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Terdakwa Chrisma pun menanggapi putusan itu dengan pikir-pikir.

“Kita mohon waktu pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Justin Malau, mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim.

Ia bersikukuh bahwa kliennya tidak terlibat dalam pelaporan kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi NMSI.

“Kita rencanakan banding,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng itu bermula dari penawaran investasi kemitraan budidaya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk klabee.

Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali.

Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu sejak periode 2018 hingga 2021.

Dengan nama awal koperasi NMS, beralasan ingin menjangkau pasar lebih luas, kemudian meleburkan namanya menjadi koperasi NMSI hingga mengalami gagal bayar kepada ratusan anggota dan mitranya.

Kasus investasi bodong ini menelan kerugian hingga ratusan miliar dari korban yang berasal dari berbagai daerah.

Pos terkait