Kasus Mesum Oknum Kepala Dinas di Jombang Tak Kunjung Kelar, Pemeriksaan Mandek?

Jombang
Caption: Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, saat dimintai keterangan. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pemeriksaan CCTV yang merekam tindakan mesum yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang hingga kini belum ada hasil.

“Itu yang diajukan ke forensik Reskrim Polri sudah dikirim kesana, tapi belum ada feedback laporan dari Reskrim-nya,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, Rabu (11/9/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Teguh, dalam perkara ini baru tujuh pegawai yang dilakukan pemeriksaan.

“Baru tujuh orang yang sudah diperiksa, dan belum semuanya (saksi) diperiksa,” jelasnya.

Meski telah memeriksa tujuh saksi, kini Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Jombang berencana melakukan pemeriksaan lanjutan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, dan mantan Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dian Yunitasari, juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Namun pemeriksaan tersebut belum cukup. Oleh karenanya, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang setelah pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemendagri dan APIP Jombang selesai.

“Pemeriksaan awal sudah, nantikan setelah dapat keterangan, akumulasi dari semua karyawan baru akan dilakukan pemeriksaan lagi. Jadi pemeriksaan forensik itu pemeriksaan mendalam, mengumpulkan semua bukti secara snowball, seperti itu,” jelas Teguh.

Teguh menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap pegawai yang dinilai memiliki hubungan dalam perkara ini.

Karena kasusnya masih didalami, hingga kini Senen maupun Dian belum diberikan sanksi.

“Masih diperiksa sama Inspektorat, belum laporan ke saya, jadi masih bisa berkembang. Terkait itu (sanksi) belum, karyawan juga belum diperiksa semua,” tandasnya.

Meski demikian, usai memindahtugaskan sementara terhadap Senen dan Dian, kini keduanya sudah tidak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lagi.

“Kan sudah di-nonjob-kan. Jadi sebagai pegawainya dapat, tapi tunjangan jabatan sebagai kepala dinas dihapus,” pungkas Teguh.

Pos terkait