Metaranews.co, Kota Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).
JPU Ichwan Kabalmay menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan berdasarkan pertimbangan fakta persidangan, yang menunjukkan tindak kejahatan terdakwa dilakukan dengan sangat sadis.
“Kita bacakan sesuai pasal 340 KUHP, yang memberatkan sesuai fakta dipersidangan. Hal-hal perbuatan terdakwa yang memberat yaitu perbuatannya tergolong sadis,” jelas Ichwan usai persidangan.
Lebih lanjut, Ichwan menuturkan bahwa dalam persidangan fakta yang diungkap tidak ada yang meringankan terdakwa, bahkan terdakwa sempat menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil milik korban.
“Untuk Pasal 340 (KUHP) tidak ada yang meringankan, apalagi terdakwa sempat menjual mobil Vios milik korban,” tambahnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
“Kami hormati pendapat JPU, tapi menurut kami pasal 340 tidak tepat, karena perbuatan itu dilakukan spontan, bukan direncanakan,” dalih salah satu kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto.
Senada dengan Apriliawan, M Rofian, kuasa hukum lainnya dari terdakwa, menilai JPU hanya merujuk keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa mempertimbangkan keterangan ahli dan fakta persidangan secara menyeluruh.
“Fakta psikolog forensik misalnya, terungkap awalnya di BAP menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, padahal ahli forensik di persidangan menyebut korban sudah meninggal sebelum terjadi mutilasi. Setelah dikroscek ke saksi ternyata itu salah,” ungkap Rofian.
Pihaknya, lanjut Rofian, juga menilai tuntutan JPU bersifat tendensius karena mengabaikan hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Kita melihat hal-hal yang meringankan terdakwa tidak dimasukkan, padahal sikap terdakwa baik dan kooperatif sejak awal persidangan hingga kini. Seharusnya itu menjadi pertimbangan,” sebutnya.
Kasus mutilasi yang dikenal dengan sebutan “Kasus Koper Merah” ini terjadi pada Januari 2025.
Saat itu, jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam sebuah koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025).
Kepala korban kemudian ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Kabupaten Trenggalek, sedangkan kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dijadwalkan pada Kamis (26/8/2025) mendatang.