Kasus Pengeroyokan di Mojoroto Kediri, 5 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka

Kediri
Caption: Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di Mojoroto dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, Jumat (26/9/2025). Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota menetapkan lima remaja sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan korban berinisial RRAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka tusuk di pinggang kanan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa para terduga pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16–17 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga motor, sebilah clurit, sebuah ruyung, serta gagang sapu yang digunakan untuk memukul korban.

“Kelima pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan penusukan dengan clurit, menendang, memukul menggunakan tangan, hingga melempar benda tumpul ke arah korban,” ungkap Cipto.

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama beberapa rekannya dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di sebuah kafe.

Saat melintas di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya sekitar SPBU Ngampel, rombongan korban berpapasan dengan sekitar 10 motor dari arah berlawanan.

Kedua kelompok saling ejek hingga salah satu rekan korban dipukul menggunakan ruyung.

Rombongan terduga pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian berbalik arah dan mendatangi korban yang berhenti di Taman Mrican untuk memeriksa kondisi temannya.

Di lokasi inilah aksi pengeroyokan terjadi. Korban RRAS mengalami luka tusuk di pinggang kanan, dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan untuk mendapatkan perawatan.

“Peristiwa ini murni pengeroyokan tanpa ada motif lain selain provokasi spontan di jalan. Namun akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka cukup serius,” jelas Cipto.

Tetapkan 5 Tersangka

Kelima remaja yang diamankan ialah MRTQ (16), FRAB (17), SFK (16), MTN (17), dan FSJ (17).

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Cipto menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum tegas kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung kriminalitas,” pungkasnya.

Pos terkait