Metaramews.co, Kota Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan perempuan muda meninggal dunia di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong, Kota Blitar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (20/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menjelaskan bahwa tersangka diketahui berinisial M (35), warga Kota Blitar.
Dari hasil penyelidikan, M diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Dari pemeriksaan tujuh orang saksi, kami menetapkan satu orang tersangka inisial M. Diduga tersangka ini merupakan pacar korban,” ungkap Rudy, Kamis (22/8/2025).
“Ada dugaan hubungan selingkuh, karena korban sebenarnya sudah bersuami. Namun status pernikahan korban masih kami dalami, karena suaminya saat ini menjalani masa tahanan,” lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Menurut Rudy, tersangka ditangkap hanya dua jam setelah korban ditemukan, bahkan sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit.
“Untuk motif, barang bukti, dan hasil lengkap penyelidikan akan kami sampaikan saat rilis besar,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi organ dalam korban yang sudah diserahkan ke dokter forensik.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan penyebab kematian, termasuk kemungkinan adanya konsumsi minuman keras atau Narkoba.
“Kami juga menunggu uji laboratorium terkait dugaan temuan Narkoba di TKP. Sementara hasil visum luar memang ditemukan luka lebam pada tubuh korban, tetapi kesimpulan penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi,” tutupnya.