Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara, Tekankan Pencegahan Narkotika

Kediri
Caption: Pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (28/7/2025). Doc: Metaranews.co

Metaranewes.co, Kota Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, dengan memusnahkan barang bukti dari 28 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (28/7/2025).

Pemusnahan ini dilakukan di pertengahan tahun 2025, mencakup barang bukti yang terkumpul sejak 29 April hingga 28 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara yang telah tuntas proses hukumnya.

Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Jumlahnya (perkara) memang tidak banyak, tapi barang buktinya cukup besar volumenya,” ujar Andi.

Dari 28 perkara tersebut, barang bukti dikelompokkan menjadi tiga kategori utama.

Pertama Narkotika dan Psikotropika, yang terdiri dari 10 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52,69 gram, ganja kering 844 gram, dan 43.269 butir pil double L.

Kedua kekerasan dan pembunuhan meliputi empat  perkara dengan barang bukti seperti dua botol minuman keras, racun potas, pakaian, plastik, dan benda bukti lainnya.

Ketiga keamanan dan ketertiban sebanyak tiga perkara, dengan barang bukti berupa pakaian dan 11 batu yang digunakan dalam tindak pidana.

Andi secara khusus menyoroti dampak besar barang bukti Narkotika terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

Untuk itu, ia menargetkan pemusnahan barang bukti dapat dilakukan secara lebih rutin ke depannya sebagai upaya pencegahan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA PBB) Kejari Kota Kediri, Yoga Sukmana, menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah bagian integral dari tugas jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum benar-benar selesai dan tidak ada celah penyalahgunaan.

“Kami bersyukur tingkat kriminalitas di Kediri tidak tinggi, ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh. Tapi jumlah barang bukti Narkoba masih cukup tinggi, dan ini perlu jadi perhatian bersama,” terangnya.

Ia berharap melalui pemusnahan ini angka pelanggaran terkait Narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menurun.

“Tujuannya jelas, untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan menunjukkan komitmen bahwa barang bukti tidak hanya diamankan, tapi dimusnahkan sesuai prosedur. Masyarakat pun biar mengerti,” pungkasnya.

Pos terkait