Metaranews.co, Kota Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri.
Keduanya adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko, dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo.
Penahanan keduanya dilakukan Jumat (25/4/2025) sore, dan kini keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Kuasa hukum tersangka Arif Wibowo, Eko Budiono, yang didampingi Zakiah Rahma menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan, karena jika jaksa yang melakukan penahanan, artinya gelarnya ada di Kejaksaan Agung,” ujar Eko, Sabtu (26/4/2025).
Eko menambahkan, tim kuasa hukum memilih untuk langsung menghadapi proses hukum dalam persidangan. Eko juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam proses penahanan.
“Ketua dan wakil bendahara ditahan, tapi bendahara tidak. Ini seperti cerita yang terputus di tengah. Padahal, wakil bendahara tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” tegasnya.
Selanjutnya, Eko menyebut hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kliennya dalam kondisi sehat saat ditahan.
Dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun 2023 ini bermula dari ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan realisasi penggunaan dana berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10 miliar tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023.
Dua tersangka dalam perkara ini telah resmi ditahan, sementara satu tersangka lainnya mendapat penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali mengungkapkan, penahanan dilakukan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan.
Namun, penahanan terhadap tersangka atas nama Dian Ariyani ditangguhkan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD Gambiran.
“Kita panggil dan periksa yang dua dinyatakan sehat, jadi kita langsung masukkan ke rutan. Satunya kondisinya masih sakit, tidak bisa dimintai keterangan, jadi kita tangguhkan,” ujar Nur.
Nur menjelaskan, tersangka Dian sebelumnya sempat dirawat di RS Bhayangkara dan RS Lawang. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, pihak kejaksaan membawanya ke RSJ Menur.
“Hasilnya memang ada gejala kecemasan terkait proses hukum yang dihadapinya, tapi kemampuan berpikir intelektualnya rata-rata, tidak ada masalah,” terangnya.
Hari ini, Dian sempat memenuhi panggilan pemeriksaan, namun kondisinya menurun saat hendak dimintai keterangan.
“Waktu akan di-BAP, kondisinya tidak bisa diajak bicara dan mengaku pusing. Akhirnya kita bawa ke RSUD Gambiran untuk observasi selama satu sampai dua hari,” tambah Nur.
Terkait uang sitaan sebesar Rp 700 juta dari tersangka Arif Wibowo, uang tersebut, kata Nur, sebelumnya dititipkan di salah satu bank saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Setelah kasus meningkat ke tahap penyidikan, otomatis uang itu menjadi barang bukti sitaan,” tegasnya.
Sementara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 2,409 miliar.